UMRAH SIRAH NABAWIYAH 10 NOVEMBER 2026 SILVER
SURAT PERJANJIAN PERJALANAN UMROH
(Agreement Letter — berlaku secara digital & tanpa tanda tangan fisik)
PASAL 1 — KEABSAHAN PERJANJIAN DIGITAL
1.1. Perjanjian ini berlaku sah dan mengikat secara hukum sejak Jamaah melakukan pembayaran pertama
(booking seat atau DP) kepada PT. Risalah Haramain Grup, tanpa memerlukan tanda tangan fisik.
1.2. Tindakan pembayaran, konfirmasi pesan/chat, pengisian formulir digital, atau klik persetujuan di platform
online mana pun dianggap sebagai bentuk persetujuan penuh atas seluruh isi perjanjian ini, sesuai dengan
UU ITE No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya.
1.3. Ketidaktahuan Jamaah atas isi perjanjian ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak keberlakuannya.
Jamaah dianggap telah membaca dan memahami seluruh isi perjanjian sebelum melakukan pembayaran.
1.4. Perjanjian ini berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia maupun di luar negeri selama
perjalanan berlangsung.
PASAL 2 — PARA PIHAK
2.1. PIHAK PERTAMA: PT. Risalah Haramain Grup, PPIU resmi terdaftar di Kementerian Agama RI,
berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut "Travel".
2.2. PIHAK KEDUA: Jamaah dan/atau orang yang melakukan pembayaran atas nama Jamaah, selanjutnya
disebut "Jamaah".
PASAL 3 — LAYANAN & TANGGUNG JAWAB TRAVEL
3.1. Travel bertanggung jawab atas pengadaan transportasi, akomodasi, konsumsi, visa umroh, dan
pelaksanaan perjalanan sesuai paket yang telah dibayarkan Jamaah.
3.2. Travel berhak mengubah itinerary, rute keberangkatan (Madinah-first atau Mekkah-first), maskapai, dan
hotel sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Jamaah apabila kondisi operasional mengharuskan
demikian.
3.3. Jika diperlukan, travel berhak menggabungkan rombongan dengan travel rekanan (umroh konsorsium)
apabila kuota keberangkatan tidak memenuhi minimal 20 jamaah, demi menjaga efisiensi biaya.
Penggabungan tidak mengurangi kualitas layanan yang telah disepakati.
3.4. Travel berhak memindahkan Jamaah ke tanggal terdekat apabila jumlah jamaah di bawah 20 pax, dengan
pemberitahuan dan konfirmasi terlebih dahulu.
3.5. Travel berhak mengeluarkan Jamaah dari rombongan apabila terbukti mengganggu ketertiban, memaksa
tuntutan yang tidak berdasar, atau menyebarkan informasi tidak benar mengenai perjalanan.
3.6. Pihak Keagenan / Kantor Cabang berhak memberi pelayanan, melayani konsultasi dan ikut membantu penyelesaian
masalah yang ada pada jamaah masing-masing demi kemudahan bersama.
PASAL 4 — KEWAJIBAN JAMAAH
4.1. Jamaah wajib menyerahkan seluruh dokumen persyaratan (paspor minimal 2 suku kata dengan masa
berlaku minimal 10 bulan, KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kuning/ICV vaksin meningitis dan IPV) paling
lambat H-35 sebelum keberangkatan.
4.2. Kelalaian penyerahan dokumen sesuai batas waktu mengakibatkan seluruh biaya yang telah dibayarkan
dinyatakan hangus (non-refundable), dan Travel tidak bertanggung jawab atas kegagalan penerbitan visa
maupun hangusnya tiket.
4.3. Jamaah wajib melunasi biaya perjalanan paling lambat H-40 sebelum keberangkatan. Apabila melewati
batas waktu ini tanpa pemberitahuan, seat dinyatakan rilis dan pembayaran yang masuk hangus.4.4. Jamaah wajib mematuhi seluruh peraturan pemerintah Indonesia, Arab Saudi, dan negara transit,
termasuk ketentuan visa, batas waktu tinggal (tidak overstay), dan hukum setempat.
4.5. Jamaah wajib menyatakan riwayat penyakit dan kondisi kesehatan yang relevan sebelum keberangkatan.
Jamaah dengan kondisi khusus, usia di atas 60 tahun, atau berkebutuhan khusus wajib didampingi
keluarga.
4.6. Jamaah bertanggung jawab penuh atas barang pribadi masing-masing selama perjalanan. Travel tidak
bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau kejahatan yang menimpa barang pribadi Jamaah.
4.7. Jamaah wajib kembali ke Indonesia sesuai batas waktu yang tertera di visa. Segala konsekuensi hukum
atas overstay menjadi tanggung jawab penuh Jamaah.
4.8. Jamaah yang mendaftar melaui Kantor Cabang/Keagenan memiliki hak untuk berkonsultasi dan meminta penyelesaian
permasalahan kepadaKantor Cabang/Keagenan demi kemudahan bersama.
PASAL 5 — SISTEM PEMBAYARAN
5.1. Booking Seat: Rp 5.000.000/pax (non-refundable).
5.2. Down Payment (DP): Rp 5.000.000/pax (non-refundable).
5.3. Pelunasan: dapat dicicil, paling lambat H-40 sebelum keberangkatan.
5.4. Seluruh pembayaran hanya sah jika ditransfer ke rekening resmi PT. Risalah Haramain Grup disertai bukti
transfer. Pembayaran ke pihak lain atau rekening pribadi bukan tanggung jawab Travel.
5.5. Apabila terjadi kenaikan biaya dari pihak ketiga (maskapai, hotel, visa, transportasi) akibat fluktuasi kurs,
kenaikan avtur, atau perubahan regulasi, selisih kenaikan tersebut menjadi tanggung jawab Jamaah.
PASAL 6 — KEBIJAKAN PEMBATALAN & REFUND
6.1 Pembatalan oleh Jamaah:
a. b. c. d. e. Booking Seat dan DP tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apapun.
Pembatalan lebih dari H-50: refund 40% dari total harga paket.
Pembatalan H-40 sampai H-30: refund 30% dari total harga paket.
Pembatalan kurang dari H-30: tidak ada pengembalian dana (hangus 100%).
Pembatalan karena meninggal dunia atau alasan medis dengan surat keterangan rumah sakit resmi:
refund maksimal 50% dari total harga paket, tidak termasuk tiket non-refundable, hotel, dan visa yang
sudah issued.
6.2 Pembatalan oleh Travel:
a. Apabila Travel membatalkan karena alasan operasional yang dapat dikendalikan: biaya dikembalikan
100%, dikurangi biaya yang sudah dibayarkan dan tidak dapat dikembalikan kepada pihak ketiga (visa,
tiket non-refundable, hotel)
6.3 Prosedur Refund:
a. Proses refund dilakukan dalam 21-30 hari kerja setelah pengajuan pembatalan resmi secara tertulis
disertai dokumen lengkap.
b. Refund hanya ditransfer ke rekening Jamaah yang terdaftar. Travel tidak bertanggung jawab atas
kesalahan data rekening yang diberikan Jamaah.
PASAL 7 — FORCE MAJEURE & KEJADIAN DI LUAR KENDALI
7.1. Yang dimaksud Force Majeure dalam perjanjian ini adalah kejadian di luar kendali kedua pihak yang
tidak dapat diprediksi sebelumnya dan menyebabkan perjalanan tidak dapat dilaksanakan, meliputi namun
tidak terbatas pada: bencana alam, wabah penyakit, perang, kerusuhan, kebijakan pemerintah, penutupan
wilayah/negara, gangguan transportasi, perubahan regulasi visa atau penerbangan, serta kenaikan biaya
avtur yang signifikan.7.2. Dalam kondisi Force Majeure, Travel akan berupaya melakukan penjadwalan ulang keberangkatan.
Apabila penjadwalan ulang tidak dapat dilakukan dalam 12 bulan, Jamaah berhak mendapatkan refund
sebesar 50% dari total biaya paket, dikurangi biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga dan bersifat
non-refundable.
7.3. Biaya tambahan yang timbul akibat penjadwalan ulang (termasuk biaya hangus yang harus dibayarkan
kembali) menjadi tanggung jawab Jamaah.
7.4. Travel tidak bertanggung jawab atas kendala yang disebabkan pihak ketiga, termasuk keterlambatan atau
penolakan penerbitan visa oleh Kedutaan Besar Arab Saudi, pembatalan atau penundaan penerbangan
oleh maskapai, overbooking atau perubahan hotel, perubahan kebijakan Pemerintah Indonesia atau Arab
Saudi, serta kenaikan tarif layanan pihak ketiga.
7.5. Jamaah dan keluarganya tidak akan melakukan tuntutan hukum terhadap Travel atas kejadian force
majeure atau musibah (termasuk sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia) yang terjadi di luar kendali
Travel selama perjalanan.
PASAL 8 — KENDALA VISA & DOKUMEN
8.1. Travel tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kesalahan data, atau penolakan penerbitan visa yang
disebabkan oleh pihak Muasasah Visa, Kedutaan Besar Arab Saudi, atau perubahan regulasi dari kedua
pemerintah.
8.2. Dalam kondisi high season, Travel akan semaksimal mungkin mengantisipasi kendala visa, namun
Jamaah menyetujui kemungkinan terjadinya keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kelalaian Travel.
8.3. Apabila Visa dan dokumen lainnya tidak terbit dikarenakan kelalaian dari pihak travel, baik salah input
data atau terlambat menyetorkan data dari tanggal yang seharusnya, maka tanggung jawab sepenuhnya
ada pada pihak Travel.
8.4. Apabila perjalanan harus ditunda akibat kendala visa yang di luar kendali Travel, solusi berupa reschedule
akan diupayakan terlebih dahulu sebelum proses refund.
PASAL 9 — PENGINAPAN & AKOMODASI
9.1. Komposisi dan roomlist kamar di Mekah dan Madinah dapat berubah sesuai ketersediaan dan kondisi
terkini. Kamar tidak dijamin berdekatan atau dalam satu lantai.
9.2. Standar kamar di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Apabila Jamaah membutuhkan upgrade atau
downgrade tipe kamar, biaya penyesuaian menjadi tanggung jawab Jamaah dan dilunasi sebelum
keberangkatan.
9.3. Apabila terjadi pembatalan sepihak dari pihak hotel di Arab Saudi, Travel berhak memindahkan Jamaah
ke hotel setara atau lebih baik demi keselamatan dan kenyamanan Jamaah.
9.4. Apabila Travel memindahkan Jamaah ke hotel yang dibawah standar yang telah disepakati maka jamaah
berhak menerima kompensasi berupa refund selisih harga hotel atau yang refund yang setara akan
ditawarkan kepada jamaah
PASAL 10 — RESCHEDULE & PERUBAHAN TANGGAL
10.1. Penggantian tanggal atau peserta yang diminta Jamaah di atas H-40 dikenakan biaya administrasi Rp
1.000.000/jamaah, belum termasuk biaya tambahan dari pihak ketiga.
10.2. Penggantian tanggal atau peserta yang diminta di bawah H-40 tidak dapat diproses dan seluruh biaya
yang telah dibayarkan dinyatakan hangus.
PASAL 11 — KESEHATAN & KESELAMATAN
11.1. Jamaah menjamin dirinya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sejak pendaftaran hingga
keberangkatan.
11.2. Jamaah lansia atau jamaah dalam keadaan butuh bantuan selama perjalanan maka wajib didampingi
anggota keluarga minimal 1(satu) orang.
11.3. Asuransi perjalanan hanya menanggung risiko sesuai ketentuan polis. Segala risiko yang tidak ter-cover
asuransi menjadi tanggung jawab pribadi Jamaah.
11.4. Apabila Jamaah sakit, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia selama perjalanan, seluruh biaya
perawatan medis, evakuasi, pemakaman, dan pengiriman jenazah menjadi tanggungan penuh Jamaah
atau keluarganya. Travel hanya wajib memberikan bantuan administratif untuk klaim asuransi.
11.5. Apabila Keberangkatan Jamaah dibatalkan oleh otoritas terkait karena tidak menyelesaikan urusan Administrasi Kesehatan (Vaksinasi), maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab Travel dan segala bentuk sanksi pelanggaran adalah tanggung jawab pribadi Jamaah serta tidak ada pengembalian dana .
PASAL 12 — PENYELESAIAN SENGKETA
12.1. Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu.
12.2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Samarinda.
PERNYATAAN PERSETUJUAN JAMAAH
Dengan melakukan pembayaran (booking seat, DP, atau pelunasan), mengisi formulir pendaftaran,
mengirimkan konfirmasi via WhatsApp/media komunikasi lain, atau melakukan tindakan apa pun yang
menunjukkan persetujuan terhadap program perjalanan umroh PT. Risalah Haramain Grup, JAMAAH
MENYATAKAN BAHWA:
a. Telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian ini.
b. Menerima semua ketentuan mengenai force majeure, kebijakan pembatalan, risiko perjalanan, dan
tanggung jawab yang tercantum di atas.
c. Tidak akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Travel atas kejadian yang disebabkan oleh pihak
ketiga, kebijakan pemerintah, atau kondisi di luar kendali Travel.
d. Memahami bahwa ketidaktahuan atas isi perjanjian ini tidak dapat dijadikan alasan penolakan.
Perjanjian ini sah dan mengikat tanpa tanda tangan fisik sesuai dengan Pasal 1 di atas.
Samarinda, 10 November 2025
Diketahui,
Adi Novianda Pratama, S.Kom
Direktur PT. Risalah Haramain Grup
Pesan Paket
SURAT PERJANJIAN PERJALANAN UMROH
(Agreement Letter — berlaku secara digital & tanpa tanda tangan fisik)
PASAL 1 — KEABSAHAN PERJANJIAN DIGITAL
1.1. Perjanjian ini berlaku sah dan mengikat secara hukum sejak Jamaah melakukan pembayaran pertama
(booking seat atau DP) kepada PT. Risalah Haramain Grup, tanpa memerlukan tanda tangan fisik.
1.2. Tindakan pembayaran, konfirmasi pesan/chat, pengisian formulir digital, atau klik persetujuan di platform
online mana pun dianggap sebagai bentuk persetujuan penuh atas seluruh isi perjanjian ini, sesuai dengan
UU ITE No. 11 Tahun 2008 beserta perubahannya.
1.3. Ketidaktahuan Jamaah atas isi perjanjian ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak keberlakuannya.
Jamaah dianggap telah membaca dan memahami seluruh isi perjanjian sebelum melakukan pembayaran.
1.4. Perjanjian ini berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia maupun di luar negeri selama
perjalanan berlangsung.
PASAL 2 — PARA PIHAK
2.1. PIHAK PERTAMA: PT. Risalah Haramain Grup, PPIU resmi terdaftar di Kementerian Agama RI,
berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur, selanjutnya disebut "Travel".
2.2. PIHAK KEDUA: Jamaah dan/atau orang yang melakukan pembayaran atas nama Jamaah, selanjutnya
disebut "Jamaah".
PASAL 3 — LAYANAN & TANGGUNG JAWAB TRAVEL
3.1. Travel bertanggung jawab atas pengadaan transportasi, akomodasi, konsumsi, visa umroh, dan
pelaksanaan perjalanan sesuai paket yang telah dibayarkan Jamaah.
3.2. Travel berhak mengubah itinerary, rute keberangkatan (Madinah-first atau Mekkah-first), maskapai, dan
hotel sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Jamaah apabila kondisi operasional mengharuskan
demikian.
3.3. Jika diperlukan, travel berhak menggabungkan rombongan dengan travel rekanan (umroh konsorsium)
apabila kuota keberangkatan tidak memenuhi minimal 20 jamaah, demi menjaga efisiensi biaya.
Penggabungan tidak mengurangi kualitas layanan yang telah disepakati.
3.4. Travel berhak memindahkan Jamaah ke tanggal terdekat apabila jumlah jamaah di bawah 20 pax, dengan
pemberitahuan dan konfirmasi terlebih dahulu.
3.5. Travel berhak mengeluarkan Jamaah dari rombongan apabila terbukti mengganggu ketertiban, memaksa
tuntutan yang tidak berdasar, atau menyebarkan informasi tidak benar mengenai perjalanan.
3.6. Pihak Keagenan / Kantor Cabang berhak memberi pelayanan, melayani konsultasi dan ikut membantu penyelesaian
masalah yang ada pada jamaah masing-masing demi kemudahan bersama.
PASAL 4 — KEWAJIBAN JAMAAH
4.1. Jamaah wajib menyerahkan seluruh dokumen persyaratan (paspor minimal 2 suku kata dengan masa
berlaku minimal 10 bulan, KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kuning/ICV vaksin meningitis dan IPV) paling
lambat H-35 sebelum keberangkatan.
4.2. Kelalaian penyerahan dokumen sesuai batas waktu mengakibatkan seluruh biaya yang telah dibayarkan
dinyatakan hangus (non-refundable), dan Travel tidak bertanggung jawab atas kegagalan penerbitan visa
maupun hangusnya tiket.
4.3. Jamaah wajib melunasi biaya perjalanan paling lambat H-40 sebelum keberangkatan. Apabila melewati
batas waktu ini tanpa pemberitahuan, seat dinyatakan rilis dan pembayaran yang masuk hangus.4.4. Jamaah wajib mematuhi seluruh peraturan pemerintah Indonesia, Arab Saudi, dan negara transit,
termasuk ketentuan visa, batas waktu tinggal (tidak overstay), dan hukum setempat.
4.5. Jamaah wajib menyatakan riwayat penyakit dan kondisi kesehatan yang relevan sebelum keberangkatan.
Jamaah dengan kondisi khusus, usia di atas 60 tahun, atau berkebutuhan khusus wajib didampingi
keluarga.
4.6. Jamaah bertanggung jawab penuh atas barang pribadi masing-masing selama perjalanan. Travel tidak
bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan, atau kejahatan yang menimpa barang pribadi Jamaah.
4.7. Jamaah wajib kembali ke Indonesia sesuai batas waktu yang tertera di visa. Segala konsekuensi hukum
atas overstay menjadi tanggung jawab penuh Jamaah.
4.8. Jamaah yang mendaftar melaui Kantor Cabang/Keagenan memiliki hak untuk berkonsultasi dan meminta penyelesaian
permasalahan kepadaKantor Cabang/Keagenan demi kemudahan bersama.
PASAL 5 — SISTEM PEMBAYARAN
5.1. Booking Seat: Rp 5.000.000/pax (non-refundable).
5.2. Down Payment (DP): Rp 5.000.000/pax (non-refundable).
5.3. Pelunasan: dapat dicicil, paling lambat H-40 sebelum keberangkatan.
5.4. Seluruh pembayaran hanya sah jika ditransfer ke rekening resmi PT. Risalah Haramain Grup disertai bukti
transfer. Pembayaran ke pihak lain atau rekening pribadi bukan tanggung jawab Travel.
5.5. Apabila terjadi kenaikan biaya dari pihak ketiga (maskapai, hotel, visa, transportasi) akibat fluktuasi kurs,
kenaikan avtur, atau perubahan regulasi, selisih kenaikan tersebut menjadi tanggung jawab Jamaah.
PASAL 6 — KEBIJAKAN PEMBATALAN & REFUND
6.1 Pembatalan oleh Jamaah:
a. b. c. d. e. Booking Seat dan DP tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apapun.
Pembatalan lebih dari H-50: refund 40% dari total harga paket.
Pembatalan H-40 sampai H-30: refund 30% dari total harga paket.
Pembatalan kurang dari H-30: tidak ada pengembalian dana (hangus 100%).
Pembatalan karena meninggal dunia atau alasan medis dengan surat keterangan rumah sakit resmi:
refund maksimal 50% dari total harga paket, tidak termasuk tiket non-refundable, hotel, dan visa yang
sudah issued.
6.2 Pembatalan oleh Travel:
a. Apabila Travel membatalkan karena alasan operasional yang dapat dikendalikan: biaya dikembalikan
100%, dikurangi biaya yang sudah dibayarkan dan tidak dapat dikembalikan kepada pihak ketiga (visa,
tiket non-refundable, hotel)
6.3 Prosedur Refund:
a. Proses refund dilakukan dalam 21-30 hari kerja setelah pengajuan pembatalan resmi secara tertulis
disertai dokumen lengkap.
b. Refund hanya ditransfer ke rekening Jamaah yang terdaftar. Travel tidak bertanggung jawab atas
kesalahan data rekening yang diberikan Jamaah.
PASAL 7 — FORCE MAJEURE & KEJADIAN DI LUAR KENDALI
7.1. Yang dimaksud Force Majeure dalam perjanjian ini adalah kejadian di luar kendali kedua pihak yang
tidak dapat diprediksi sebelumnya dan menyebabkan perjalanan tidak dapat dilaksanakan, meliputi namun
tidak terbatas pada: bencana alam, wabah penyakit, perang, kerusuhan, kebijakan pemerintah, penutupan
wilayah/negara, gangguan transportasi, perubahan regulasi visa atau penerbangan, serta kenaikan biaya
avtur yang signifikan.7.2. Dalam kondisi Force Majeure, Travel akan berupaya melakukan penjadwalan ulang keberangkatan.
Apabila penjadwalan ulang tidak dapat dilakukan dalam 12 bulan, Jamaah berhak mendapatkan refund
sebesar 50% dari total biaya paket, dikurangi biaya yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga dan bersifat
non-refundable.
7.3. Biaya tambahan yang timbul akibat penjadwalan ulang (termasuk biaya hangus yang harus dibayarkan
kembali) menjadi tanggung jawab Jamaah.
7.4. Travel tidak bertanggung jawab atas kendala yang disebabkan pihak ketiga, termasuk keterlambatan atau
penolakan penerbitan visa oleh Kedutaan Besar Arab Saudi, pembatalan atau penundaan penerbangan
oleh maskapai, overbooking atau perubahan hotel, perubahan kebijakan Pemerintah Indonesia atau Arab
Saudi, serta kenaikan tarif layanan pihak ketiga.
7.5. Jamaah dan keluarganya tidak akan melakukan tuntutan hukum terhadap Travel atas kejadian force
majeure atau musibah (termasuk sakit, kecelakaan, atau meninggal dunia) yang terjadi di luar kendali
Travel selama perjalanan.
PASAL 8 — KENDALA VISA & DOKUMEN
8.1. Travel tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kesalahan data, atau penolakan penerbitan visa yang
disebabkan oleh pihak Muasasah Visa, Kedutaan Besar Arab Saudi, atau perubahan regulasi dari kedua
pemerintah.
8.2. Dalam kondisi high season, Travel akan semaksimal mungkin mengantisipasi kendala visa, namun
Jamaah menyetujui kemungkinan terjadinya keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kelalaian Travel.
8.3. Apabila Visa dan dokumen lainnya tidak terbit dikarenakan kelalaian dari pihak travel, baik salah input
data atau terlambat menyetorkan data dari tanggal yang seharusnya, maka tanggung jawab sepenuhnya
ada pada pihak Travel.
8.4. Apabila perjalanan harus ditunda akibat kendala visa yang di luar kendali Travel, solusi berupa reschedule
akan diupayakan terlebih dahulu sebelum proses refund.
PASAL 9 — PENGINAPAN & AKOMODASI
9.1. Komposisi dan roomlist kamar di Mekah dan Madinah dapat berubah sesuai ketersediaan dan kondisi
terkini. Kamar tidak dijamin berdekatan atau dalam satu lantai.
9.2. Standar kamar di Arab Saudi berbeda dengan Indonesia. Apabila Jamaah membutuhkan upgrade atau
downgrade tipe kamar, biaya penyesuaian menjadi tanggung jawab Jamaah dan dilunasi sebelum
keberangkatan.
9.3. Apabila terjadi pembatalan sepihak dari pihak hotel di Arab Saudi, Travel berhak memindahkan Jamaah
ke hotel setara atau lebih baik demi keselamatan dan kenyamanan Jamaah.
9.4. Apabila Travel memindahkan Jamaah ke hotel yang dibawah standar yang telah disepakati maka jamaah
berhak menerima kompensasi berupa refund selisih harga hotel atau yang refund yang setara akan
ditawarkan kepada jamaah
PASAL 10 — RESCHEDULE & PERUBAHAN TANGGAL
10.1. Penggantian tanggal atau peserta yang diminta Jamaah di atas H-40 dikenakan biaya administrasi Rp
1.000.000/jamaah, belum termasuk biaya tambahan dari pihak ketiga.
10.2. Penggantian tanggal atau peserta yang diminta di bawah H-40 tidak dapat diproses dan seluruh biaya
yang telah dibayarkan dinyatakan hangus.
PASAL 11 — KESEHATAN & KESELAMATAN
11.1. Jamaah menjamin dirinya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sejak pendaftaran hingga
keberangkatan.
11.2. Jamaah lansia atau jamaah dalam keadaan butuh bantuan selama perjalanan maka wajib didampingi
anggota keluarga minimal 1(satu) orang.
11.3. Asuransi perjalanan hanya menanggung risiko sesuai ketentuan polis. Segala risiko yang tidak ter-cover
asuransi menjadi tanggung jawab pribadi Jamaah.
11.4. Apabila Jamaah sakit, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia selama perjalanan, seluruh biaya
perawatan medis, evakuasi, pemakaman, dan pengiriman jenazah menjadi tanggungan penuh Jamaah
atau keluarganya. Travel hanya wajib memberikan bantuan administratif untuk klaim asuransi.
11.5. Apabila Keberangkatan Jamaah dibatalkan oleh otoritas terkait karena tidak menyelesaikan urusan Administrasi Kesehatan (Vaksinasi), maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab Travel dan segala bentuk sanksi pelanggaran adalah tanggung jawab pribadi Jamaah serta tidak ada pengembalian dana .
PASAL 12 — PENYELESAIAN SENGKETA
12.1. Segala perselisihan diselesaikan secara musyawarah mufakat terlebih dahulu.
12.2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Samarinda.
PERNYATAAN PERSETUJUAN JAMAAH
Dengan melakukan pembayaran (booking seat, DP, atau pelunasan), mengisi formulir pendaftaran,
mengirimkan konfirmasi via WhatsApp/media komunikasi lain, atau melakukan tindakan apa pun yang
menunjukkan persetujuan terhadap program perjalanan umroh PT. Risalah Haramain Grup, JAMAAH
MENYATAKAN BAHWA:
a. Telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian ini.
b. Menerima semua ketentuan mengenai force majeure, kebijakan pembatalan, risiko perjalanan, dan
tanggung jawab yang tercantum di atas.
c. Tidak akan mengajukan tuntutan hukum terhadap Travel atas kejadian yang disebabkan oleh pihak
ketiga, kebijakan pemerintah, atau kondisi di luar kendali Travel.
d. Memahami bahwa ketidaktahuan atas isi perjanjian ini tidak dapat dijadikan alasan penolakan.
Perjanjian ini sah dan mengikat tanpa tanda tangan fisik sesuai dengan Pasal 1 di atas.
Samarinda, 10 November 2025
Diketahui,
Adi Novianda Pratama, S.Kom
Direktur PT. Risalah Haramain Grup
